INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi penggantian biaya cetak peta merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa retribusi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.