INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Kecamatan Pasimasunggu perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan;
- bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.