INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakukan yang sama dihadapan hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana telah diatur selama ini dalam Peraturan Perundang-undangan belum memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Walikota menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Perda ini mengatur tentang hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum;
syarat, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja;
larangan;
sanksi administrasi;
pendanaan;
ketentuan lain-lain, dan
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
