INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sabang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sabang Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan tata cara pengalokasian alokasi dana desa.
Dasar hukum Peraturan Walikota Sabang Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2009 Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010
- Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2017
- Peraturan Walikota Sabang Nomor 55 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Tata Cara Pengalokasian;
BAB IV Penggunaan Alokasi Dana Gampong;
BAB V Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sabang Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.