INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Dalam perencanaan pembangunan daerah tersebut, perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral. Sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SIstem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, tatacara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra OPD, RKPD, Renja OPD dan pelaksanaan Musrenbang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.