Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya di Kabupaten Kudus

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, telah diundangkan Peraturan Bupati Kudus No 41 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya di Kab Kudus;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan jangkauan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu yang terkena bencana alam, bencana sosial atau ekcelakaan, maka Peraturan Bupati Kudus No 41 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial berupa Uang yang Tidak dapat Direncanakan Sebelumnya di Kab Kudus sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No 41 Tahun2 018 tentang pedoman Pemberian Bantuan Sosial berupa Uang yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya di Kab Kudus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
11

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya di Kabupaten Kudus

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
02 April 2020

Berlaku Tanggal
02 April 2020

Sumber
BD.2020/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar