Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa BUMD perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain pembenahan, pengurusan dan pengawasan yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good coorporate governance) melalui langkah-langkah restrukturisasi perusahaan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
13

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka

Ditetapkan Tanggal
21 November 2017

Diundangkan Tanggal
21 November 2017

Berlaku Tanggal
21 November 2017

Sumber
LD No 13 tahun 2017

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2003
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2012

Download Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar