INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan guna meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Witayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor I0 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintali Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai:
Penyalur di Lini IV dan penetapan HET pupuk bersubsidi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.