Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 114 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 114 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 114 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pelayanan administrasi kependidikan di wilayah perlu mengubah Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
114

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019

Berlaku Tanggal
30 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.114

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 114 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar