INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Magelang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu melakukan stabilitas laju perekonomian daerah dan melindungi masyarakat dari potensi risiko ekonomi di masa peralihan kebijakan dalam bidang pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan melalui pemberianstimulus kepada wajib pajak;
- bahwa untuk meringankan beban wajib pajak karena meningkatnya nilai jual objek pajak, perlu memberikan stimulus/pengurangan terhadap keteapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kota magelang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan walikota tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kota magelang
Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kota Magelang nomor Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018
peraturan tersebut mengatur mengenai:
pedoman dalam pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Kota Magelang, serta menjadi dasar dala mememberikan keringanan kepada Wajib Pajak dan mengurangi potensi terjadinya gejolak sosial di bidang perpajakan daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.