Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat;
  2. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka diperlukan peran serla pihak ketiga untuk memberikan sumbangan secara sukarela baik dalam bentuk uang atau disamakan dengan uang atau berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
  3. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000 ini adalah:

  1. Dasar Hukum
  2. Undang – undang Nomor 5 tahun 1975
  3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1999
  4. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
  5. keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978.

Peraturan ini Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Ketentuan Umum;
Ketentuan Penerimaan;
Ketentuan Pengelolaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
18 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2000

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2000

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2000

Sumber
LD.2000/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar