INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, pengelolaan kinerja pegawai salah satunya terdiri dari Penilaian Kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja pegawai;
- bahwa untuk meningkatkan obyektivitas Penilaian Kinerja Pegawai perlu disusun aplikasi Penilaian Kinerja Pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Pegawai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka Peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penilaian Kinerja Pegawai.
Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
Materi pokok:
Penilaian Kinerja Pegawai, Tata Cara Penilaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Yogyakarta Nomor78 Tahun 2019 ttg Penilaian Kinerja Pegawai
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
- Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.