Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi setiap warga negara yang dijamin oleh ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka negara hukum, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menjamin hak konstitusional warga masyarakat untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
  2. bahwa masyarakat miskin di Kabupaten Tanah Laut yang menghadapi permasalahan hukum perlu pelayanan bantuan hukum oleh organisasi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam pemberian bantuan hukum tersebut;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
1

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2022

Berlaku Tanggal
07 Juni 2022

Sumber
BD.2022/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar