INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan PAD yang berasal dari Perusda Pasar Palembang Jaya, sejalan dengan ketentuan Pasal 32 Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar, perlu meninjau kembali Perwali Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar, guna disesuaikan dengan perekonomian saat ini. Pemungutan jasa pengelolaan pasar dimaksudkan untuk membiayai keberadaan pasar antara lain biaya pembangunan, biaya operasional, biaya pemeliharaan, biaya kebersihan dan biaya keamanan, perlu menetapkan besaran tarif jasa pengelolaan pasar. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, jenis dan tarif jasa pengelolaan, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 89 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.