INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka perlu melakukan pengaturan yang lebih efisien, efektif dan transparan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 59 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, BAB III Biaya Perjalanan Dinas, BAB IV Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Jabatan, BAB V Ketentuan Penutup, LAMPIRAN
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.