Peraturan Walikota Padang Nomor 6 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako padang No. 99 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Walikota Padang Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tata cara pemungutan pajak reklame telah diatur dalam Perwako Padang Nomor 89 Tahun 2021. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan ketaatan pembayaran pajak reklame maka dasar pengenaan pajak reklame perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
  6. Peraturan Pemerintah no. 12 Tahun 2019,PD Nomor 8 tahun 2011, PD Nomor 6 tahun 2016, PD No 1 tahun 2018, PERWA No.89 tahun 2021

1. dasar pengenaan pajak adalah NSR atau NKR 2. NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor faktor sebagai berikut:
a. jenis reklame b. bahan yang digunakan untuk reklame c. lokasi penayangan reklame d. waktu penayangan e. jangka waktu penayangan f. jumlah reklameg g. ukuran media reklame

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
6 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Perwako padang No. 99 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2022

Berlaku Tanggal
11 Maret 2022

Sumber
BD Kota Padang Tahun 2022 No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar