Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bungo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah perlu untuk dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bungo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bungo Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
12

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bungo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
30 Desember 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar