INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 9 Tahun 2012 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan aspek akuntabilitas pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar lebih berhasil guna, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 18 Tahun 1950: Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020: Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 3 Tahun 2015: Pergub Jawa Timur No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 `Tahun 2015:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 83 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah:
2. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 36A:
3. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d:
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.