INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga diperlukan penanaman nilai-nilai penghormatan terhadap profesi mereka;
- bahwa perubahan kehidupan sosial yang cepat mempengaruhi pola interaksi antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam satuan pendidikan dengan peserta didik, orang tua/wali dan/atau masyarakat, sehingga diperlukan pedoman penanganan terhadap risiko perselisihan yang mungkin terjadi dalam hubungan interaksional pembelajaran tersebut;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, setiap guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya, sehingga terhadap pemberian sanksi tersebut diperlukan perlindungan atas reaksi yang dapat terjadi dari peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, dan/atau pihak lainnya;
- bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan penjabaran kembali terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 18 Tahun 1950: Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018: Permendikbud No 10 Tahun 2017: Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Perlindungan Hukum:
3. Perlindungan Profesi:
4. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
5. Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual:
6. Pembinaan dan Pengawasan:
7. Pendanaan:
8. Ketentuan Lain-lain:
9. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.