Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Budaya Kerja yang Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif.

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan misi ke-3 Program Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penilaian tata kelola pemerintahan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
  2. bahwa penilaian tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, antara lain meliputi penilaian budaya kerja yang memenuhi nilai Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja yang Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 18 Tahun 1950: Undang-Undang No 5 Tahun 2014: Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020: Permenpan RB No 39 Tahun 2012: Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019: Pergub Jawa Timur No 75 Tahun 2014: Pergub Jawa Timur No 38 Tahun 2020.

Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nilai Budaya Kekrja:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka dan partisipatif, diperlukan Budaya Kerja yang memenuhi nilai CETTAR, yaitu:
a. cepat;
b. efektif efisien;
c. tanggap;
d. transparan;
e. akuntabel, dan
f. responsif. 3. Sosialisasi dan Internalisasi:
4. Monitoring dan Evaluasi Serta Penilaian:
5. Pelaporan:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
39 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Budaya Kerja yang Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif.

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2021

Berlaku Tanggal
02 Juli 2021

Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 39 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar