Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimna telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah dan Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Pemangku Jabatan Struktural pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada DInas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Tengah tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah

Nomor
20

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2022

Berlaku Tanggal
24 Januari 2022

Sumber
BD No.1034/2022

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar