Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kelaiklautan Kapal Berukuran KurangdariGt 7 (Tujuh Gross Tonnage)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas angkutan laut, perlu diselenggarakan pemeriksaan kelaiklautan kapal berukuran kurang dari GT 7. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kelaiklautan Kapal Berukuran Kurang dari GT 7.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Keselamatan Kapal;
Pengawakan Kapal;
Pencegahan Pencemaran Lingkungan dari Kapal;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
10 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Kelaiklautan Kapal Berukuran KurangdariGt 7 (Tujuh Gross Tonnage)

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2014

Berlaku Tanggal
24 Desember 2014

Sumber
LD.2014/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar