Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja

ABSTRAK

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menurut ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan &# Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya&# ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menyatakan &# Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah&# ;
  3. bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, pada prinsipnya menyebutkan bahwa Peraturan Walikota dimaksud digunakan sebagai acuan dalam pemberian tunjangan pegawai;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja;

Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
  2. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 137)

Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Aspek Tunjangan Kinerja;
3. Tugas dan Peran PNS;
4. Pelaksanaan Tunjangan Kinerja;
5. Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja;
6. Tunjangan Kinerja Bagi PNS Mutasi;
7. penganggaran, Pembayaran dan Pengendalian;
8. yang diperkecualikan dari ketentuan Peraturan Walikota ini;
9. Perselisihan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku:
a. perhitungan pemberian tunjangan kinerja pada bulan Januari 2019 dilaksanakan sesuai dengan besaran Nominal Nilai Jabatan pada Peraturan Walikota ini, namun sepanjang mengenai:
teknis pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29), dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai:
Tunjangan Kinerja sebagaimana menurut Peraturan Walikota yang mengatur mengenai:
Standar Biaya Umum sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo haruslah dibaca dan dimaknai menurut ketentuan Peraturan Walikota ini. 12. ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
14 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2019

Berlaku Tanggal
25 Januari 2019

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar