Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertibnya lokasi dan/atau kegiatan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Buton, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang diatur secara efektif dan efisien dengan memperhatikan aspek agama, sosial dan budaya masyarakat. dalam rangka pembiayaan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, perlu dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2010 /No. 7 , LL 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar