INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaturan retribusi dimaksudkan untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu melaksanakan pembangunan Daerah pada khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya;
- bahwa pemanfaatan tenaga kerja asing harus bisa memberikan dampak bagi peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, oleh sebab itu perlu pengaturan distribusi pendapatan dari pemakaian tenaga kerja asing di pusat dan di daerah melalui pembagian kewenangan pemungutan atas layanan bagi tenaga kerja asing;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja dalam 1 (satu) lokasi kabupaten adalah pendapatan Daerah dan dapat dipungut Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.