INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Peredaran Gula Kristal Rafinasi di Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian dan kelancaran pendistribusian gula kristal rafinasi kepada industri pengguna serta untuk mencegah beredarnya ke pedagang tingkat pengecer, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap peredaran gula kristal rafinasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pihak terkait untuk memenuhi kebutuhan industri dan tidak beredar di masyarakat secara langsung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan Peredaran Gula Kristal Rafinasi Di Jawa Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/MDAG/6/ 2013;
- Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 61/MPP/KEP/2/2004;
- Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 527/MPP/KEP/9/2004;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.