INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sragen Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sragen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sragen Nomor 76 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran modern, maka keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diberdayakan agar serasi, dan saling menguntungkan dengan pasar rakyat serta usaha kecil;
- bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko swalayan menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, perlu mengatur tata cara pendirian, pengajuan izin dan jarak pendirian toko swalayan;
- bahwa bardasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sragen;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 76 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sragenkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.