INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Lokasi Objek Wisata Waduk Wadaslintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 77 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di lokasi objek wisata, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan jasa parkir dengan dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam pengelolaan dan pengembangan objek wisata Waduk Wadaslintang, perlu menyesuaikan tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di lokasi Objek Wisata Waduk Wadaslintang;
- bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, penyesuaian besaran tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Lokasi Objek Wisata Waduk Wadaslintang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 77 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.