INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- lingkungan yang sehat merupakan penunjang kualitas hidup masyarakat. pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian dan kemanfaatan lingkungan demi mencapai kesejahteraan bersama. untuk mencapai keserasian dan kemanfaatan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau. Maka untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.