Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 72 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 72 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. -Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  2. -Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 72 Tahun 2013 ini adalah:

  1. -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. -Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. -Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. -Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  5. -Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. -Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  7. -Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012
  8. -Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010.

PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
72 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pergub Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2013

Sumber
LD.2013/72

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 72 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar