Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa daJ am rangka percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui upaya yang integratif, terukur dan terarah dalam perluasan lapangan kerja, peningkatan kernudahan berusaha, penciptaan ekosistem investasi yang kondusif, perlindungan, dan keamanan pemanfaatan bangunan gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan penetapan standarisasi perizinan bangunan gedung;
  2. bahwa dalarn rangka meningkatkan kualitas pelayanan persetujuan bangunan gedung dan optimalisasi pencrimaan pendapatan asli daerah perlu adanya pengaturan retribusi persetujuan bangunan gedung;
  3. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
5

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2022

Berlaku Tanggal
23 Desember 2022

Sumber
LD.2022/NOMOR.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar