Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang industri makanan, minuman dan kemasan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
  2. Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Oranisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Kalimantan Tengah, pembentukan dan pengaturan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.

PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
TUGAS DAN FUNGSI;
SUSUNAN ORGANISASI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN;
PEMBIAYAAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
18 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2015

Berlaku Tanggal
20 Mei 2015

Sumber
LD.2015/18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar