Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Keputusan dan Surat Dinas dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan Keputusan dan Surat Dinas dalam bidang kepegawaian perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Keputusan dan Surat Dinas dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Keputusan dan Surat Dinas Dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
10

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Keputusan dan Surat Dinas dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Ditetapkan Tanggal
15 April 2013

Diundangkan Tanggal
16 April 2013

Berlaku Tanggal
16 April 2013

Sumber
BD.2013/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kuduskab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar