Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan dalam hal Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
13

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2016

Berlaku Tanggal
01 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar