Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu.

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pos Pelayanan Terpadu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan melalui layanan sosial dasar;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu.

Dasar hukum Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  7. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 71 Tahun 2021;
  8. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surabaya

Nomor
59

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu.

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2023

Berlaku Tanggal
14 Juni 2023

Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar