INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Telah dilakukan peninjauan kembali terhadap beberapa tarif dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi setelah dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011.
Materi Pokok:
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/memakai/membeli obyek retribusi dari retribusi jasa Umum wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tarif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- PERGUB Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.