INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang dalam Masa Transisi Berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Norn or 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang;
- berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 juni 23007 Nomor: 474.1/1274/SJ perihal: Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, maka bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu pada tanggal 29 Desember 2006 diberikan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran;
- bahwa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan dengan tidak memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang Pencatatan Kelahirannya terlambat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Pemalang dalam masa transisi berlakunya peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.