INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan investasi di Kota Pontianak memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan pembangunan, perekonomian, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan daerah sehingga keberlangsungan kegiatan investasi tersebut perlu didukung melalui kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Download Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.