INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyesuaian kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan kembali atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, PMK Nomor 78/PMK.02/2019,
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019,
- Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019,
- Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 28 ), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 ( Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 2 ), diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan dalam Lampiran I Standar Biaya Umum:
a. Menambah Uraian dan penjelasan ketentuan Lampiran I nomor 3 Belanja Barang dan Jasa angka 3.2 Jasa kantor. 2. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIII. Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.5. Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Tim Terpadu Penangangan Konflik Sosial 3. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVIII. Standar Biaya Khusus Badan Keuangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan angka 3 Honorarium Tim Penyusunan Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.