INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (3) pasal 21 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar
Dasar hukum Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 60 Tahun 2016 ,
- Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 41 Tahun 2018
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 3. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.