INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
Dasar hukum Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Noor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.