Peraturan Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2015;
  2. bahwa dengan ditetapkannnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan diatasnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seruyan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seruyan

Nomor
9

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
21 April 2016

Diundangkan Tanggal
22 April 2016

Berlaku Tanggal
22 April 2016

Sumber
BD.2016/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar