INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan pada Usia Anak di Kabupaten Polewali Mandar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, Pemerintah Daerah serta masyarakat karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten Polewali Mandar yang makmur dan sejahtera;
- bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan angka yang semakin tinggi dan perkawinan pada usia anak akan berakibat pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya-upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak dalam rangka perlindungan anak;
- bahwa dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak secara efektif dan optimal maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.