INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah, sehingga dengan demikian pengurusan dan pengelolaannya perlu diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah ;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.