Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah, sehingga dengan demikian pengurusan dan pengelolaannya perlu diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah ;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
11

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2012

Berlaku Tanggal
02 Januari 2012

Sumber
LD. 1997/ NO. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar