Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Maros

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat meyelenggarakan seluruh urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros, Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5) yang dalam perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 21) perlu diubah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maros

Nomor
8

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Maros

Ditetapkan Tanggal
22 November 2010

Diundangkan Tanggal
22 November 2010

Berlaku Tanggal
22 November 2010

Sumber
LD.2010/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar