Peraturan Walikota Kupang Nomor 13 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kupang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Lingkup Pemerintah Kota Kupang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan ditetapkan Regulasi yang menyebabkan perubahan pada nomenklatur jabatan dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Kota Kupang, maka perlu dilakukan Penyesuaian Regulasi di Daerah;
  2. bahwa dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 13 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangĀ­
  3. -Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016;
  6. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016;
  7. scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
13

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Lingkup Pemerintah Kota Kupang

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2022

Berlaku Tanggal
30 Maret 2022

Sumber
Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 593

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 13 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar