Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 10.B Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 10.B Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Wakatobi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 10.B Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBO, Pengawasan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Bupatbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk terlaksananya tata administrasi pemberian bantuan keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Nomor
10.B

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Wakatobi

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2010

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 10.B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 10.B Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar