Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, mengamanatkan Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Negeri/Negeri Adminitratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif setiap Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
9

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2016

Berlaku Tanggal
06 Februari 2016

Sumber
BD. 2016/NO.231, LL KAB. MALUKU TENGAH: 20 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar