INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah terkait pelaksanaan hibah dan bantuan sosial yang adil, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cilacap dapat tercapai;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah dengan menyesuaikan perkembangan kebutuhan dan pelaksanaan kewenangan daerah, perlu mengatur penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap;
- bahwa berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
- bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terkait beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati Cilacap dimaksud perlu untuk diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
