INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pelestarian, Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Mangrove
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Mangrove merupakan potensi sumberdaya alam yang efektif untuk penahan abrasi, tempat perkembangbiakan biota laut, pendukung sumber hayati perikanan pantai, sehingga kelestariannya perlu dilindungi;
- bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya fungsi mangrove dari tindakan, ancaman pemanfaatan, dan perusakan lingkungan pantai dalam wilayah Kabupaten Maros, maka potensi tersebut perlu dilindungi dan dipelihara kelestariannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
